Sabtu, 01 Januari 2011

50 Persen Pelajar Indonesia Merokok

PALEMBANG--MICOM: Sekitar 50 % pelajar di tanah air merokok dan rentan terserang penyakit jantung. 

Akibatnya, beberapa generasi muda yang awalnya tak memiliki sejarah penyakit jantung, akhirnya berpotensi memiliki penyakit jantung kronis dan secara medis akan mengancam keselamatan jiwanya. 

"Awalnya mereka coba-coba, sampai akhirnya ketagihan dan menjadi perokok aktif dan sangat sulit merubah kebisaan merokok tersebut, karena sudah kecanduan," ungkap Bendahara Umum Yayasan Jantung  Indonesia Pusat, Lelita LegowoLelita seusai melantik pengurus Jantung Indonesia Cabang Sumsel di Griya Agung Palembang, Senin (27/12). 

Adapun lokasi mereka merokok, di tempat-tempat umum atau di luar lingkungan sekolah atau rumah mereka. "Seperti tempat wisata, warnet, dan lokasi tempat hiburan,"paparnya. 

Dia menambahkan, secara medis ada dua faktor penyebab terjadinya penyakit jantung, pertama karena faktor keturunan dan biasanya dapat dideteksi sejak penderita masih balita. Kedua, faktor pola makan serta hidup yang kurang baik. 

"Dari kedua faktor ini, faktor pola makan dan hidup yang kurang baiklah,membuat seseorang cepat terkena serangan jantung. Karena hobi merokok, makan serta minum sembarangan dan lainnya," tandasnya. 

Untuk itu, sambung dia, setiap tahun Yayasan Jantung Indonesia pusat yang telah memiliih perwakilan hampir di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia selalu melakukan sosialisasi betapa pentingnya tidak merokok dan menjaga pola hidup sehari-hari. 

"Memang selama ini, kita lebih banyak membantu warga tak mampu yang memiliki balita atau anak yang terkena penyakit jantung akibat faktor keturunan, tapi kita juga sering membantu penderita penyakit jantung usia dewasa maupun tua,"ujarnya seraya menambahkan, setiap tahun yayasan mereka membantu mengoperasi jantung sekitar 30-50 orang. 

Sementara itu, Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Sumsel, Danardono Soekimim berjanji akan mendukung penuh program pemerintah dalam mensosialisasikan larangan merokok di tempat umum.(OL-11).